Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penyidik telah meningkatkan kasus dugaan penganiyaan itu ke tahap penyidikan.
“Dari laporan pertama penganiayaan pada Desember 2022 yang kami terima dengan pelapor atas nama Ken Admiral, maka kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” katanya.
Sumaryono menjelaskan penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH alias Aditya Hasibuan.
Dalam kasus tersebut AH ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kami lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” paparnya. D|Red