IPW Apresiasi Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin jadi Pengawas Gudang Solar Sejak 2018
AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: IG

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penyidik telah meningkatkan kasus dugaan penganiyaan itu ke tahap penyidikan.

“Dari laporan pertama penganiayaan pada Desember 2022 yang kami terima dengan pelapor atas nama Ken Admiral, maka kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” katanya.

Sumaryono menjelaskan penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH alias Aditya Hasibuan.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus tersebut AH ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kami lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” paparnya. D|Red

Pos terkait