Medan-Mediadelegasi: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap praktik korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (18/2/2026). Kasus ini terkait dugaan suap proyek irigasi senilai miliaran rupiah yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik menemukan adanya aliran dana ilegal yang langsung dikonversi menjadi aset mewah oleh pelaku. Modus operandi yang dilakukan tergolong rapi, namun berhasil dibongkar oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Irigasi Dikorupsi: Oknum DPRD Terima Suap Miliaran Rupiah
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa KT diduga menerima uang sebesar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha sebagai imbalan atas pencairan uang muka proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Uang haram tersebut diberikan agar proyek dapat berjalan lancar dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Adapun proyek yang menjadi objek perkara adalah Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp7 miliar,” ujar Vanny dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel. Proyek ini seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun justru menjadi lahan korupsi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sentuhan-reza-ramadhan-berkah-untuk-warga-medan/
Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi, terungkap fakta mengejutkan bahwa uang suap senilai Rp1,6 miliar tersebut ternyata langsung digunakan KT untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan pelat nomor B 2451 KYR. Pembelian mobil mewah ini menjadi bukti nyata praktik korupsi yang dilakukan oleh KT.
“Uang tersebut bersumber dari kegiatan irigasi di Dinas PUPR Muara Enim dan telah dibelikan satu unit mobil Alphard putih,” ujar Vanny, menegaskan bahwa uang rakyat telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda untuk mencari barang bukti tambahan, di antaranya dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, dan rumah MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Muara Enim. Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Barang bukti yang disita yakni mobil Toyota Alphard Putih (B 2451 KYR), sejumlah dokumen proyek, ponsel, dan surat-surat relevan lainnya. Barang bukti ini akan digunakan untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada KT dan anaknya. Penyidik membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
“Perkara akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah daerah, termasuk kepala daerah,” kata Vanny, menegaskan komitmen Kejati Sumsel untuk memberantas korupsi hingga tuntas. Saat ini, KT dan anaknya tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sumsel untuk mendalami peran masing-masing dalam skandal suap proyek irigasi tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] HARI INI Pelita Air Berduka, Pilot Gugur dalam Misi BBM di Kaltara Irigasi Dikorupsi, Alphard Dibeli: OTT DPRD Muara Enim Sentuhan Reza, Ramadhan Berkah untuk Warga Medan Perempatan Milo Mencekam, Dua Nyawa Melayang […]