Melihat itu, wanita ini langsung ditangkap.”Dari pemeriksaan tersangka mengakui kalau barang haram ini diperolehnya dari seorang pria berinisial W (DPO), dibeli Rp500 ribu per gram, untuk dijual kembali,” ucap Kasat.
Sementara, tersangka pengecer sabu RS mengaku nekat mengedarkan narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Anakku dua orang, masih kecil-kecil. Aku cari makan sendiri, dengan suamiku lagi proses cerai,” ujarnya.
Desakan ekonomi membuatnya gelap mata, RS mengatakan dirinya pun mengambil jalan pintas dengan mengedarkan sabu.D|Mdn.Ummi