Jakarta-Mediadelegasi: Cuti bersama Lebaran atau Idulfitri 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diumumkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan Keppres tersebut, cuti bersama Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Adapun menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024, libur Lebaran 1445 hijriah akan dimulai pada 8 April 2024.
Berikut rinciannya.
8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama IdulFitri 1445 Hijriah
10-11 April 2024: Hari Raya IdulFitri 1445 Hijriah