Jaminan Ganda Halal Produk AS di Indonesia Pasca-ART

Jaminan
Label Halal. Foto: Ist.

Wakil Ketua MUI, Marsudi, menambahkan bahwa kerja sama antara otoritas halal Indonesia dan lembaga halal AS telah terjalin sejak lama, bahkan sejak otoritas halal masih dipegang oleh MUI. Ia mencontohkan, jika suatu produk dari AS sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui di sana, maka di Indonesia tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan dari awal.

“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” kata Marsudi.

Dengan adanya jaminan ganda halal ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk-produk asal AS. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menjaga standar halal produk yang beredar di Indonesia demi melindungi kepentingan konsumen muslim. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait