Jangan Biarkan JS Begitu Saja, Mendekam di Rutan Tanjung Gusta

Jangan Biarkan JS Begitu Saja, Mendekam di Rutan Tanjung Gusta
Saat tersangka hendak diamankan ke Rutan Tanjung Gusta. Foto: D|Ist

Jangan Biarkan JS

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem Sumut, Zaniafoh Saragih SH MHum didampingi Wakil Ketua Mandalasah Turnip SH ketika dimintai komentarnya, Kamis (17/3) malam, terkait perkara dugaan korupsi Dana Covid-19 Samosir ini, sangat mengapresiasi progres pihak Kejati Sumut.

“Kita patut mengapresiasi, berarti indikasi kerugian Negara sangat terang, sehingga jaksa melakukan penetapan para tersangka dan menahannya. Ini memang langkah Jaksa sebagai penegak hukum dan pengacara Negara yang patut diacungkan jempol,” kata Zaniafoh.

Bacaan Lainnya

Namun, lanjut Zaniafoh dan Mandalasah, dugaan keterlibatan JS tidak serta-merta bisa dilepaskan dari atasannya. Karenanya, saran Zaniafoh, atasan JS tidak boleh membiarkannya begitu saja. “Apalagi sebagai Sekda dan Ketua Gugus Covid-19, sedikit banyaknya sangat erat dengan pengetahuan atasan. Tindakan bawahan pasti diketahui atasan,” timpal Mandalasah.

Sebagaimana diketahui, empat tersangka dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (17/3), telah ditahan oleh Tim JPU Pidsus Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan, selain JS Oknum Sekda Samosir, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir juga menahan SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan) dan SS (PPK Kegiatan) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Yos Tarigan juga menyebutkan, dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425,-. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768,-. D|Red

Pos terkait