Jaringan Malaysia, Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 26,9 Kg

Jumat, 15 Januari 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap [eredaran narkotik jenis Sabu dari Jaringan Malaysia – Aceh – Pulau Jawa.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin MSi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes, Pol Riko Sunarko, Pimpin Press Release bertempat di Depan Ruang Jenazah, RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (14/01/2021).

Pengungkapan Peredaran 26,9 Kg Narkotika, Jenis Sabu dilumpuhkan dari 2 TKP. Penyitaan Pertama dari Hotel Daerah di Jalan SM Raja, dan Penyitaan Kedua dari Hotel di Wilayah Medan Baru. Part Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 Orang. Dari 4 Orang Pelaku, Salah Seorang diantaranya bertindak sebagai Kurir, menerima Tindakan Tegas, akibat melawan Petugas saat akan diamankan.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan, Sebanyak, 22 Bungkus Plastik Sabu, Seberat 1.900 Gram, dan 25 Kg Sabu, yang dikemas dengan Bungkusan Teh Hijau China. Modusnya Para Pelaku menyimpan Sabu dalam Sepatu, dan dibungkus Teh China,” kata Martuani.

BACA JUGA:  Polri Watch Mengaku Prihatin, tak Viral Penanganan Membal

Kapolda Sumut berharap Peran Aktif Media sangatlah penting untuk memberikan informasi, dan Mengedukasi Masyarakat akan besarnya bahaya yang diakibatkan Narkotika tersebut.

“Tetap berikan Kami Informasi Peredaran Narkotika di Sumut, jangan sampai Anak-anak Kita, Generasi berikutnya rusak akibat Barang Haram ini,” ujarnya.

Irjen Pol Martuani, mengatakan Salah Seorang dari 4 Pelaku, menerima Tindakan Tegas, dan Terukur dari Petugas, yang mencoba melawan saat akan diamankan Petugas di Perjalanan dengan berusaha memukul Petugas dengan Borgol, dan hendak merampas Senjata Api. Namun Petugas langsung melakukan Tindakan Tegas, dan Terukur.

“Saya tegaskan Siapapun yang mencoba melawan Petugas, dan membahayakan Nyawa Petugas saat akan melakukan Penangkapan, Petugas tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, dan terukur,” tegas Irjen Pol Martuani.

BACA JUGA:  Kodam I Bukit Barisan Pangkas Wilayah, Fokus di Sumatera Utara

Dari banyaknya barang bukti yang berhasil disita, tambah Kapolda Sumut, diperkirakan menyelamatkan 269.000 Jiwa Anak Bangsa. Dengan asumsi perhitungan, bila dari Satu Gram Sabu, biasa digunakan untuk 10 Orang Pemakai. Karena itu, Bila 26,9 Kilogram berat Barang Bukti Narkotika, Jenis Sabu tersebut, bila dikonsumsi, akan terjerat 269.000 Jiwa menjadi Pengguna.

Lebih lanjut dijelaskannya, para Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Ayat (2), Subs Pasal 112, Ayat (2), Jo Pasal 132, Ayat (1), UU RI No 35, Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, atau Hukuman Kurungan Seumur Hidup, dan atau Paling Singkat, Hukuman Kurungan 6 Tahun, dan Paling Lama 20 Tahun Penjara. Denda Paling Sedikit Rp 1 Miliar, dan Paling Banyak Rp 10 Miliar,” pungkas Kapolda.D|Mdn-Nng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB