Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H, kuasa hukum Alosius alias Benghok, menyampaikan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) telah didaftarkan melalui PTSP Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 dan telah diterima dengan Nomor 5/P.K/Akta.Pdt/2025/PN Gst tertanggal 22 Juli 2025. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini bukan sekedar formalitas. Ini adalah upaya sah demi meluruskan apa yang disebutnya sebagai kekeliruan hukum yang menurutnya terjadi dalam putusan-putusan sebelumnya.
Selanjutnya, Yalisokhi Laoli, S.H menjelaskan bahwa kedatangannya bersama kliennya hari ini Rabu 06 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yakni memenuhi Relaas Panggilan untuk menghadap sidang dengan menyampaikan bukti-bukti surat disertai dengan saksi yang ingin didengar keterangannya terkait penemuan Novum dan sekaligus pengambilan sumpah saksi.
“Putusan perdata perkara nomor 77/Pdt.G/2022/PN Gst yang mengabulkan gugatan penggugat sebelumnya menjadi fondasi kuat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini.Itulah salah satu poin utama yang menjadi dasar kami mengajukan Peninjauan Kembali,” tegas Yalisokhi.
Sementara itu, Yalisokhi Laoli, S.H menyampaikan bahwa dengan telah terdaftarnya permohonan PK dan diambilnya sumpah saksi penemuan Novum atau Bukti baru, berharap bahwa keadilan meski datang terlambat namun masih mungkin menghampiri mereka yang tak lelah memperjuangkannya, harapnya.
Alosius alias Benghok, saat berbincang dengan Media ini di ruang tunggu sidang mengaku, betapa terkejut dan terpukulnya ketika mengetahui bahwa tanah bersertifikat yang sah atas namanya justru diklaim oleh pihak lain.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Itu saja,” ucapnya pelan Benghok sebelum meninggalkan gedung pengadilan dengan langkah pelan namun penuh harap.D|Red|Nsn/III.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







