Medan-Mediadelegasi: Aksi ‘sunat’ dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Seirotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menuai sorotan tajam.
Direktur Eksekutif Jaringan Peduli Petani Marginal (JPPM) Sumatera Utara H Hamdan Noor Manik (foto) meminta Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan untuk segera membentuk tim investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta menonaktifkan Kades nakal yang memenggal dana BLT.
Dia juga menyarankan pihak Bupati Deliserdang membuka layanan pengaduan untuk menampung keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap tingkah aneh Kepala Desa (Kades) dalam praktik penyaluran dana rakyat di tengah pandemi Covid-19.
“Bukan hanya Kades Seirotan, banyak Kades di Deliserdang melakukan hal tak pantas dan tidak amanah dengan memenggal-menggal BLT berdalih kesepakatan bersama,” tegas Hamdan Noor Manik.
Menurutnya, dalam menjalankan amanat Presiden RI tentang alokasi uang negara untuk meringankan beban hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19, tidak menghalalkan alasan apapun dalam praktik penyalurannya yang dipenggal-penggal seperti dilakukan para Kades saat ini.
“Walaupun didalihkan atas dasar kesepakatan warga, tetap saja kebijakan Kades yang mengurangi nilai penerimaan BLT bertentangan dengan klausal penyaluran BLT,” katanya.
Dikatakan, tingkah Kades itu dinilainya telah masuk ranah hukum. Karenanya langkah proaktif pihak kepolisian mengusut dan memeriksa para Kades nakal perlu dilakukan guna mengawal pelaksanaan amanah Presiden RI.
BACA JUGA: Berdalih Kesepakatan, Kades Seirotan Akui ‘Sunat’ BLT Rp450 Ribu
Seperti yang telah dilakukan pihak kepolisian menyelidiki dugaan pemotongan BLT yang awalnya senilai Rp 600 ribu menjadi Rp 150 ribu di Desa Sumberjo, Pagar Merbau, Deli Serdang. Ada enam orang yang telah diperiksa polisi.
Informasi diperoleh JPPM, bukan hanya dari Deliserdang. Di Desa Buluduri, Kabupaten Dairi pemotongan BLT juga terjadi. Pihak Desa melakukan pemotongan agar dapat dibagikan kepada warga yang tidak dapat bantuan. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dari kasus ini dari tujuh orang yang diperiksa.
Sebagaimana diberitakan di Desa Seirotan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kades mengakui memenggal-menggal dana BLT Rp600 ribu menjadi empat bagian. Sehingga penerima hanya bisa mengantongi Rp150 ribu atau satu bagian. Sedangkan tiga bagian lagi menurut Kades Suwandi MS dibagikannya sesuai dengan kesepakatan kepada warga lain yang tidak mendapat BLT. D|Red-02