Awalnya petugas tak menemukan barang bukti, meski kantong celana tersangka sudah diperiksa. Namun, petugas yang jeli kemudian menyuruh tersangka membuka masker yang dikenakannya.
“Jadi sabu itu disimpan tersangka di selipan masker,” kata Irwansyah.
Kepada petugas, dia mengaku baru saja membeli sabu tersebut dari seseorang di Jalan Petunia Raya Namo Gajah, seharga Rp 150.000 dan akan menggunakannya sendiri.
Akibat kejahatannya, IM dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Red