Ditambahkannya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini dikarenakan sudah adanya cukup bukti. Sehingga sudah tidak ada lagi alasan bagi pihak kepolisian tidak meneruskan pengungkapan kasus ini. Dia juga meminta agar pihak kepolisian lebih transparan dan profesional dalam penanganan kasus ini.
“Kita minta agar pihak kepolisian transparan. Apalagi saat ini oknum yang ditetapkan menjadi tersangka itu kembali bermain tambang, ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menjadi berkurang dengan adanya pemberhentian pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Mapolda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui WhatsApp ketika dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini diterbitkan, belum menjawab dan membalas konfirmasi yang dikirimkan wartawan.
Diketahui, dalam pemberitaan media online tersebut dituliskan, Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina ini, sudah bergulir sejak tahun 2020, dengan nomor laporan LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT”II” tanggal 1 September 2020 dan Berkas Perkara Nomor : BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS. Dengan tersangka AAN. D|Rel