Kadis LHK Sumut Ngaku Difitnah Soal PT SAS, Aktivis: Drama Atau Cuci Tangan?

Mantan Pj Bupati Batubara, Heri Wahyudi Marpaung. (Foto:Ist)

Di bagian lain, Rahmad juga menyinggung bahwa bantahan Heri Wahyudi tidak sesuai fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Pernyataannya yang menyebut Pj Bupati Batubara memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha asal tidak melanggar aturan.

Menurut Rahmad, pernyataan itu dapat dibantah oleh fakta di lapangan. Pertama belum tersedianya soal instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT SAS bahkan saat DPRD Batubara meninjau lokasi.

Kedua, pabrik berdiri di atas kawasan yang diduga kuat bukan kawasan industri melainkan kawasan pemukiman.

Bacaan Lainnya

Dan yang ketiga fakta bahwa pada 15 Agustus 2025 Pemkab Batubara melalui Dinas Lingkungan Hidup & Perkim sudah mengeluarkan surat agar PT SAS dihentikan sementara karena tidak mengantongi dokumen lingkungan hidup.

“Heri Wahyudi harus melihat fakta-fakta ini. Apalagi saat ini dia adalah Kadis LHK Sumut. Sekali lagi, seharusnya dia tinjau ke sana untuk mengusut dugaan pencemaran lingkungannya. Bukan terkesan cuci tangan,” kata Rahmad.

Tim redaksi kami telah mencoba konfirmasi atau mengklarifikasi langsung ke Heri Wahyudi melalui pesan teks. Namun hingga berita ini dilansir tidak ada respon dari yang bersangkutan.

Sebelumnya diketahui pabrik PT SAS di Kec Sei Suka Batubara disorot karena diduga berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Kemudian diduga kuat pabrik itu mencemari lingkungan serta tak melengkapi sanitasi IPAL. Saat hujan, air linbah dari pabrik itu menguap hingga ke lahan pertanian warga.

Pabrik itu pertama kali berdiri saat Heri Wahyudi Marpaung menjadi Pj Bupati Batubara. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait