Medan-Mediadelegasi: Seorang kakek penjual mainan berinisial L (65) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Jumlah korban yang berhasil diidentifikasi sementara ini mencapai 29 siswi sekolah dasar.
Penangkapan Kakek Cabul
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima laporan dari pihak sekolah dan orang tua korban. Kasus ini terungkap setelah salah seorang murid berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada wali kelas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman, ternyata korban tidak hanya satu orang. “Hasil pendalaman menunjukkan bukan hanya satu anak. Total ada 29 korban,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memperdaya para korban menggunakan iming-iming uang jajan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 serta jajanan favorit mereka. Dengan cara ini, pelaku berhasil menarik perhatian para korban dan melakukan tindakan bejatnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengalami tindakan tak senonoh seperti dicium, diraba di bagian sensitif, hingga diremas. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku juga diam-diam memotret anak-anak tersebut dan menyimpannya di ponsel sebagai koleksi pribadi.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/papua-diguncang-gempa-magnitudo-60-siang-ini/
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi bejat pelaku telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena alasan kondisi kesehatan. Pelaku mengaku tidak lagi mampu berhubungan suami istri setelah menjalani pemasangan ring jantung.









