Dalam penangkapan, berhasil disita dari tangan pelaku berupa barang bukti, 1 (satu) buah kotak rokok Surya berisikan 2 (dua) paket sabu – sabu dan 1 (satu) buah Pipit sekop, kemudian tersangka RRN menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi sabu–sabu tersebut diberikan oleh ET.
Setelah mendapatkan informasi asal usul barang haram tersebut, TIM dari Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pengembangan untuk melacak berinisial ET. Kemudian TIM dapat mencium keberadaan berinisial ET (19) tahun warga Jalan Tanjung Priuk Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan. Selanjutnya tepat di hari senin tanggal 21 maret 2022 sekitar pukul 17:00 wib Petugas meringkus ET di jalan Diponegoro Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan.
Tersangka ET berhasil di tangkap oleh TIM dan setelah dilakukan interograsi terhadap ET, mengakui bahwa sabu–sabu yang disita dari tangan berinisial RRN pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 adalah benar dengan tujuan untuk digunakan bersama,” pungkas Kapolres Ferio Sano Ginting.
“Ferio Sano Ginting menjelaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam memberantas kasus narkoba, terhadap tersangka akan di persangkaan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,”tutup Ferio Sano Ginting.(D|Red)