Awas Praktik Kartel atas Pencabutan HET Migor Rawan

Kamis, 24 Maret 2022 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kalangan praktisi dan pemerhati ekonomi dan bisnis di Medan, Sumatera Utara, menilai kebijakan pemerintah melakukan pencabutan atau menghapuskan sistem harga eceran tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng (Migor) sejak 16 Maret 2022, sangat rawan terhadap praktik kendali harga dan kendali volume barang oleh para produsen dan distributor yang dapat merugikan konsumen (masyarakat).

“Pencabutan atau hapuskan HET, selain rawan kartel kendali harga, juga akan membuka peluang praktik manipulasi produk secara modifikasi migor subsidi (jenis curah) menjadi migor kemasan dengan berbagai merek dan ukuran. Sehingga, harga minyak subsidi (curah) yang sudah jadi model kemasan (bungkus perekat) itu menjadi lebih mahal, dengan bandrol yang ditetapkan produsen sendiri. Kalau alasan pemerintah, harga itu diserahkan ke mekanisme pasar, lalu di mana lagi rasa peduli dan intervensi pemerintah kepada rakyat dalam hal pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya,” ujar Polin Pospos kepada Mediadelegasi, Selasa kemarin, di Medan.

BACA JUGA:  Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Warnet

Selaku pakar ekonomi nasional, Polin LR Pospos menilai Indonesia sudah saatnya dan harusnya membentuk dan punya lembaga resmi untuk fungsi audit distribusi barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini disebut sembilan bahan pokok (Sembako).

Pun selaku Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Sumut (1993-1998), dia mendukung wacansa wakil ketua umum Kadin Sumut, Sanggam SH Bakkara baru-baru ini, bahwa pemerintah atau negara harusnya punya divisi permanen berupa Lembaga Auditor Sembako atau Audit Pangan.

Bila perlu, ujar dia, badan ini dibentuk sebagai otoritas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden seperti halnya Badan Urusan Logistik (Bulog—soal urusan beras dan gabah), atau Bulog diperluas fungsinya seperti perluasan fungsi BATAN menjadi BRIN baru-baru ini. Soalnya, tindakan model operasi pasar dan razia atau inspeksi Satgas Pangan selama ini, malah tidak efektif, malah rawan spekulasi di antara pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA:  Kejatisu Launching Panggung Aspirasi dan Demokrasi

Hal senada juga dicetuskan fungsionaris Lembaga Surveyor Ekonomi Indonesia (LSEI) Capt Tagor Aruan, bahwa tindakan pencabutan HET oleh pemerintah malah terkesan mengabaikan amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok seperti sembako di negeri ini.

“Hal ini tidak hanya berpotensi dan sangat rawan akan terjadinya praktik kartel kendali harga dan kendali volume produksi barang sesuka hati produsen dan distributor, tetapi juga rawan praktik kolusi antara kalangan distributor dengan pejabat di instansi terkait apalagi kalau distributornya merupakan anak perusahaan si produsen. Ini harus dicermati,” ujar Tagor serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB