Awas Praktik Kartel atas Pencabutan HET Migor Rawan

Kamis, 24 Maret 2022 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kalangan praktisi dan pemerhati ekonomi dan bisnis di Medan, Sumatera Utara, menilai kebijakan pemerintah melakukan pencabutan atau menghapuskan sistem harga eceran tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng (Migor) sejak 16 Maret 2022, sangat rawan terhadap praktik kendali harga dan kendali volume barang oleh para produsen dan distributor yang dapat merugikan konsumen (masyarakat).

“Pencabutan atau hapuskan HET, selain rawan kartel kendali harga, juga akan membuka peluang praktik manipulasi produk secara modifikasi migor subsidi (jenis curah) menjadi migor kemasan dengan berbagai merek dan ukuran. Sehingga, harga minyak subsidi (curah) yang sudah jadi model kemasan (bungkus perekat) itu menjadi lebih mahal, dengan bandrol yang ditetapkan produsen sendiri. Kalau alasan pemerintah, harga itu diserahkan ke mekanisme pasar, lalu di mana lagi rasa peduli dan intervensi pemerintah kepada rakyat dalam hal pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya,” ujar Polin Pospos kepada Mediadelegasi, Selasa kemarin, di Medan.

BACA JUGA:  RS Bhayangkara Polda Sumut Peduli Rutin Berikan Vitamin dan Extrafooding

Selaku pakar ekonomi nasional, Polin LR Pospos menilai Indonesia sudah saatnya dan harusnya membentuk dan punya lembaga resmi untuk fungsi audit distribusi barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini disebut sembilan bahan pokok (Sembako).

Pun selaku Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Sumut (1993-1998), dia mendukung wacansa wakil ketua umum Kadin Sumut, Sanggam SH Bakkara baru-baru ini, bahwa pemerintah atau negara harusnya punya divisi permanen berupa Lembaga Auditor Sembako atau Audit Pangan.

Bila perlu, ujar dia, badan ini dibentuk sebagai otoritas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden seperti halnya Badan Urusan Logistik (Bulog—soal urusan beras dan gabah), atau Bulog diperluas fungsinya seperti perluasan fungsi BATAN menjadi BRIN baru-baru ini. Soalnya, tindakan model operasi pasar dan razia atau inspeksi Satgas Pangan selama ini, malah tidak efektif, malah rawan spekulasi di antara pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA:  Peningkatan Kasus COVID-19 di Singapura, MOH dan CDA Imbau Warga Patuhi Langkah Pencegahan

Hal senada juga dicetuskan fungsionaris Lembaga Surveyor Ekonomi Indonesia (LSEI) Capt Tagor Aruan, bahwa tindakan pencabutan HET oleh pemerintah malah terkesan mengabaikan amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok seperti sembako di negeri ini.

“Hal ini tidak hanya berpotensi dan sangat rawan akan terjadinya praktik kartel kendali harga dan kendali volume produksi barang sesuka hati produsen dan distributor, tetapi juga rawan praktik kolusi antara kalangan distributor dengan pejabat di instansi terkait apalagi kalau distributornya merupakan anak perusahaan si produsen. Ini harus dicermati,” ujar Tagor serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB