Menyikapi itu, Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan langkah kordinasi dengan seluruh stakeholder, sehingga sistem protokol kesehatan tetap bisa berjalan sesuai aturan .
Kembali, Ketua DPRD Medan mempertanyakan mudian soal viralnya PP No 76/2020 tentang Peraturan Pemerintah No 76/Tahun 2020.
“Melalui pertemuan ini juga kami ingin mempertanyakan Peraturan Pemerintah No 76 /Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden.Bagaimana aturan ini karena kami kerap ditanyakan oleh masyarakat ,” sebut Ketua DPRD Medan.
Menanggapi pertanyaan Ketua DPRD Medan itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menjalankan aturan tersebut karena hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan teknis dari Mabes Polri.
“Seiring viralnya Peraturan Pemerintah No 76/ Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
“Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebagai mana yang tercantum Pasal 7 ayat 1 bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Dimana mengenai besaran persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0 atau 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah, D|Med-Gur.