Kapolrestabes Medan Nyatakan “Perang” Sikat Habis Kejahatan di Jalanan

kapolrestabes medan nyatakan perang
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyatakan "perang" untuk menyikat habis kejahatan di jalanan di Kota Medan.(ist)

Dari hasil introgasi pelaku yang diamankan bahwa-temannya, Fauzan sedang berada di Jalan Setia Budi dan Aris dan Adit Tekab ditangkap oleh Polsek Sunggal dalam kasus curas.

Kemudian personel bergerak cepat menuju ke persembunyian Fauzan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan Setia Budi.

Pelaku Fauzan mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dan berperan sebagai layang-layang (mengawasi dari kejauhan). Selanjutnya Tim melakukan pengembangan lanjutan mengenai keberadaan barang bukti hasil pencurian tersebut yang menurut pelaku dijual kepada Boy yang berada di Jalan KM 12,5 Gang Gagak.

Bacaan Lainnya

Tim berhasil mengamankan Boy pada saat melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor, yang digunakan saat melakukan curas di Jalan Sei Semayang. Pelaku yang tau keberadaan barang bukti tersebut adalah Agung dan Fauzan. yang mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api petugas.

“Dengan sigap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur, kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri Agung dan kaki kiri Fauzan,” papar Kombes Valentino.

Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, Tim membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut.

Agung yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara.

Sedangkan Fauzan mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Lalu Petugas membawa Fauzan dan Boy ke Mako Polrestabes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Agung merupakan residivis pada tahun 2017 di Polsek Helvetia dalam kasus perampokan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dan pada tahun 2020 di Polsek Medan Baru dalam kasus 365 KUHPidana.

Sedangkan pelaku Fauzan merupakan residivis pada tahun 2019 di Polsek Helvetia dalam kasus 365. Dan kedua teman pelaku lagi sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan laporan yang berbeda, yakni Aris dan Adit.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa helm yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, jaket yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, tas yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, sepatu yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (D|Med-55)

Pos terkait