Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp99,35 Triliun

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. (Foto : Ist.)

Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus beras oplosan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menunjukkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri dan Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengumumkan peningkatan status ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

Brigjen Helfi menjelaskan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan, termasuk pengujian sampel beras di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca-Panen Pertanian. Hasil pengujian mengungkap fakta mengejutkan: lima merek beras premium terbukti tidak memenuhi standar mutu. Kelima merek tersebut adalah Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Jelita.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan kasus ini bermula dari surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025. Surat tersebut berisi hasil investigasi mutu dan harga beras premium dan medium yang beredar di pasar pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi. Sebanyak 268 sampel dari 212 merek beras diteliti.

 

Hasil investigasi sangat mengkhawatirkan. Untuk beras premium, ditemukan ketidaksesuaian mutu hingga 85,56 persen, ketidaksesuaian harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencapai 59,78 persen, dan ketidaksesuaian berat kemasan hingga 21,66 persen. Situasi pada beras medium bahkan lebih buruk. Ketidaksesuaian mutu mencapai 88,24 persen, ketidaksesuaian harga di atas HET mencapai 95,12 persen, dan ketidaksesuaian berat kemasan mencapai 90,63 persen.

 

Angka-angka tersebut menggambarkan praktik yang merugikan konsumen secara masif. Satgas Pangan Polri memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka fantastis: Rp99,35 triliun per tahun. Rinciannya, Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium.

 

Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses penyidikan akan fokus pada mengungkap jaringan pelaku, modus operandi, dan aliran dana yang terlibat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik curang di industri beras.

 

Pihak kepolisian juga berjanji untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan. Kerjasama antar lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian dan instansi perlindungan konsumen, akan diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

 

Konsumen diimbau untuk lebih teliti dalam memilih beras dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Transparansi dan keterbukaan informasi dari para pelaku usaha juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Beras merupakan komoditas penting yang berpengaruh signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

 

Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan beras berkualitas dengan harga terjangkau. Regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif menjadi kunci untuk mencegah praktik curang di sektor pangan.

 

Ke depan, diperlukan peningkatan kualitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan agar kasus serupa tidak terulang. Peningkatan kesadaran konsumen dan transparansi dari pelaku usaha juga menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan.

 

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem pangan yang aman, adil, dan berkelanjutan.

 

Polri berharap masyarakat turut aktif dalam memberikan informasi terkait praktik curang di sektor pangan. Kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pangan yang terjamin kualitas dan keamanannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Facebook Comments Box

BACA JUGA:  Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Capai USD 113 Juta
Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru