Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tersangka Minta Maaf

Kasus Ijazah Palsu
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Foto: Ist.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, masing-masing adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Ketiganya juga diduga memiliki peran dalam polemik seputar ijazah Presiden Jokowi.

Restorative Justice untuk Sejumlah Tersangka

Terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut. Pencabutan status tersangka ini dilakukan setelah mereka mengajukan dan berhasil menempuh jalur restorative justice (RJ).

Bacaan Lainnya

Proses RJ ini menunjukkan adanya upaya penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan formal, dengan fokus pada permintaan maaf, pemulihan nama baik, dan kesepakatan damai antara pihak yang terlibat. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar ini menjadi penanda berakhirnya proses hukum baginya dalam kasus ini. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka lain yang masih dalam proses akan terus dilanjutkan hingga tuntas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait