Medan-Mediadelegasi: Kasus penemuan kayu gelondongan yang sempat menghebohkan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya dihentikan oleh Polda Lampung. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan berbagai pihak ahli dan instansi terkait.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, secara langsung menyampaikan penghentian penyelidikan ini kepada publik. Beliau menegaskan bahwa pengangkutan kayu yang dilakukan oleh PT Minas Pagai Lumber telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan penyelidikan secara komprehensif, melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri,” ujar Irjen Helfi dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12/2025). “Selain itu, kami juga meminta berita acara verifikasi dari BPHL Wilayah IV Bandar Lampung untuk memastikan legalitas muatan dan dokumen pengangkutan.”
Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen kapal Ronmas 69 serta 14 orang awak kapal. Aspek yang diperiksa meliputi kelengkapan izin berlayar dan sertifikat kompetensi awak kapal. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Seluruh awak kapal memiliki surat izin berlayar yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang,” tegas Kapolda Helfi, mengutip dari akun Instagram resmi @humas_poldalampung.
Irjen Helfi menjelaskan bahwa kapal Ronmas 69 mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat. Tujuan pengiriman adalah PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Seluruh proses pengangkutan ini, menurutnya, telah mengantongi izin resmi dari pihak-pihak terkait.






