Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,9 triliun, berdasarkan hasil perhitungan sementara dari total nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp9,9 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian akibat dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek. Banyak pihak mendesak agar proses ini diawasi secara ketat dan akuntabel.
Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan adanya dugaan praktik kolusi dan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta, dalam hal ini Google sebagai mitra pengadaan. Hal ini menimbulkan keprihatinan terhadap sistem pengadaan barang di institusi pemerintah.
Kejaksaan terus melakukan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat serta memastikan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum. Penyidikan ini diharapkan mampu membuka fakta lengkap mengenai modus operandi praktik korupsi tersebut.
Sementara itu, Nadiem Makarim sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait pengungkapan ini. Ia tetap fokus menjalankan tugas sebagai Mendikbudristek, sementara proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






