Kasus Narkoba, JPU Kejatisu Tuntut Hukuman Mati Hans Wijaya

Kasus Narkoba, JPU Kejatisu Tuntut Hukuman Mati Hans Wijaya
Sidang tuntutan hukuman mati tetdakwa kasus narkoba

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut hukuman mati, kepada Hans Wijaya alias Hans dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 23 kg, Selasa (11/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Dipersidangan dipimpin Ketua majelis hakim Sumardi SH, JPU Maria Fr Tarigan SH dan Novrika SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Hans Wijaya Alias Hans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati

Diketahui, sesuai dakwaan JPU disebutkan terdakwa Hans Wijaya merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan DE (berkas terpisah), dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kg.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan pada 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai. Namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.

Selanjutnya pada hari Sabtu 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 wib, terdakwa Hans Wijaya berada dirumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat, mendapat telephone dari ALUX. Lalu terdakwa menjemput paket narkoba kedaerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Pos terkait