Kasus Narkoba, JPU Kejatisu Tuntut Hukuman Mati Hans Wijaya

Selasa, 11 Mei 2021 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan hukuman mati tetdakwa kasus narkoba

Sidang tuntutan hukuman mati tetdakwa kasus narkoba

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut hukuman mati, kepada Hans Wijaya alias Hans dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 23 kg, Selasa (11/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Dipersidangan dipimpin Ketua majelis hakim Sumardi SH, JPU Maria Fr Tarigan SH dan Novrika SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Hans Wijaya Alias Hans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati

Diketahui, sesuai dakwaan JPU disebutkan terdakwa Hans Wijaya merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan DE (berkas terpisah), dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kg.

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan pada 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai. Namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.

BACA JUGA:  Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan

Selanjutnya pada hari Sabtu 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 wib, terdakwa Hans Wijaya berada dirumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat, mendapat telephone dari ALUX. Lalu terdakwa menjemput paket narkoba kedaerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobilnya Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju kedaerah Kalibaru. Saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan kedaerah pasar Kalibaru, setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan ALUX. Lalu sekitar pukul 05.40 wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan ALUX dipinggir jalan pasar Kalibaru. Kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 karung goni plastik warna putih dan 1 box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa.

Setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi. Pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan membawa 2 karung paket narkoba jenis shabu dan 1 box palstik berisi paket pil extasi tiba dipinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara. Tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:  Keuskupan Agung Medan Bantah Video Pastor Dukung Anies Baswedan

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dari hasil pemeriksaan dibagasi belakang mobil ditemukan 2 karung goni plastik warna putih, yang didalamnya terdapat 2 tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu, dan 1box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasi warna pink dengan bentuk kotak.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19, akan digelar setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.
D|Mdn-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana
Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat
Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara
DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman
Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Berita Terbaru