Kasus Narkoba, JPU Kejatisu Tuntut Hukuman Mati Hans Wijaya

Selasa, 11 Mei 2021 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan hukuman mati tetdakwa kasus narkoba

Sidang tuntutan hukuman mati tetdakwa kasus narkoba

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut hukuman mati, kepada Hans Wijaya alias Hans dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 23 kg, Selasa (11/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Dipersidangan dipimpin Ketua majelis hakim Sumardi SH, JPU Maria Fr Tarigan SH dan Novrika SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Hans Wijaya Alias Hans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati

Diketahui, sesuai dakwaan JPU disebutkan terdakwa Hans Wijaya merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan DE (berkas terpisah), dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kg.

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan pada 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai. Namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.

BACA JUGA:  PARHOBAS: Bobby-Surya Beri Harapan Anak Muda Untuk Majukan Sumut

Selanjutnya pada hari Sabtu 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 wib, terdakwa Hans Wijaya berada dirumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat, mendapat telephone dari ALUX. Lalu terdakwa menjemput paket narkoba kedaerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobilnya Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju kedaerah Kalibaru. Saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan kedaerah pasar Kalibaru, setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan ALUX. Lalu sekitar pukul 05.40 wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan ALUX dipinggir jalan pasar Kalibaru. Kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 karung goni plastik warna putih dan 1 box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa.

Setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi. Pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan membawa 2 karung paket narkoba jenis shabu dan 1 box palstik berisi paket pil extasi tiba dipinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara. Tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:  Evakuasi Korban Gempabumi ke RSU Tarutung

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dari hasil pemeriksaan dibagasi belakang mobil ditemukan 2 karung goni plastik warna putih, yang didalamnya terdapat 2 tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu, dan 1box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasi warna pink dengan bentuk kotak.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19, akan digelar setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.
D|Mdn-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru