Kasus Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank: Oknum TNI AD Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi Penangkapan. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah resmi menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN berinisial MIP (37). Penetapan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota TNI AD tersebut, di mana FH kini resmi ditahan di markas Pomdam Jaya.

Penetapan status tersangka dan penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mengarah pada keterlibatan Kopda FH dalam tindak pidana keji tersebut. Hal ini menjadi bukti keseriusan pihak TNI dalam menindak setiap prajurit yang melanggar hukum.

Kolonel Donny menambahkan, saat peristiwa penculikan itu terjadi, status Kopda FH sebenarnya sudah bermasalah. Ia tercatat tidak hadir tanpa izin dinas dari satuannya. Pihak kesatuan bahkan sedang melakukan pencarian terhadap dirinya. Situasi ini menunjukkan bahwa perbuatan kriminal yang dilakukannya tidak hanya merugikan masyarakat sipil tetapi juga melanggar disiplin militer yang ketat.

Fakta bahwa FH berstatus buron dari satuannya saat melakukan tindak pidana menjadi ironi. Alih-alih bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, ia justru terlibat dalam kejahatan berat. Keterlibatan oknum militer dalam kasus ini menambah kompleksitas penyelidikan yang harus melibatkan koordinasi antara Pomdam Jaya dan Kepolisian.

Kasus ini sendiri diketahui tidak hanya melibatkan Kopda FH seorang. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, total 15 orang telah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan banyak pelaku ini menunjukkan bahwa kejahatan yang menimpa MIP adalah sebuah sindikat terorganisir yang direncanakan dengan matang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mereka terbagi ke dalam empat klaster yang menggambarkan alur kejahatan secara menyeluruh. Pengelompokan ini memudahkan penyidik dalam mengurai benang kusut kasus, mulai dari perencana hingga eksekutor lapangan.

Klaster pertama diisi oleh para aktor intelektual, atau otak di balik kejahatan. Mereka adalah orang-orang yang merencanakan dan memberikan instruksi untuk melakukan penculikan dan pembunuhan. Klaster kedua adalah kelompok yang bertugas membuntuti korban, mengawasi pergerakannya, dan memberikan informasi kepada klaster eksekutor.

Pos terkait