Kejagung Bebastugaskan Iwan Ginting dari Jabatan Jaksa Terkait Skandal Penilapan Barang Bukti

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto : Ist.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto : Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membebastugaskan Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat tersebut kini ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2025. “Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Anang.

Saat ini, Iwan Ginting menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung.

Pencopotan Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa ini terkait dengan skandal penilapan barang bukti yang dilakukan oleh mantan anak buahnya di Kejari Jakarta Barat.

Nama Iwan Ginting bahkan terseret dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan tersebut, Iwan Ginting disebut menerima uang sebesar Rp 500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap oleh Azam.

BACA JUGA:  Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

Uang tersebut diserahkan oleh Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, pada tanggal 25 Desember 2023.

Azam sendiri telah dinyatakan bersalah oleh hakim karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, dalam menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar. Azam mendapatkan pembagian sebesar Rp 11,7 miliar, yang kemudian ia bagi-bagikan ke beberapa jaksa, termasuk Iwan Ginting.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada Iwan Ginting. Namun, ia tidak merinci jenis hukuman apa yang dijatuhkan kepada Iwan Ginting.

BACA JUGA:  Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum jaksa yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru terlibat dalam tindakan penilapan barang bukti. Kejagung diharapkan dapat menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam skandal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB