Kejagung Bebastugaskan Iwan Ginting dari Jabatan Jaksa Terkait Skandal Penilapan Barang Bukti

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto : Ist.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto : Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membebastugaskan Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat tersebut kini ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2025. “Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Anang.

Saat ini, Iwan Ginting menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung.

Pencopotan Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa ini terkait dengan skandal penilapan barang bukti yang dilakukan oleh mantan anak buahnya di Kejari Jakarta Barat.

Nama Iwan Ginting bahkan terseret dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan tersebut, Iwan Ginting disebut menerima uang sebesar Rp 500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap oleh Azam.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede 7,5 Tahun Penjara

Uang tersebut diserahkan oleh Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, pada tanggal 25 Desember 2023.

Azam sendiri telah dinyatakan bersalah oleh hakim karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, dalam menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar. Azam mendapatkan pembagian sebesar Rp 11,7 miliar, yang kemudian ia bagi-bagikan ke beberapa jaksa, termasuk Iwan Ginting.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada Iwan Ginting. Namun, ia tidak merinci jenis hukuman apa yang dijatuhkan kepada Iwan Ginting.

BACA JUGA:  Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum jaksa yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru terlibat dalam tindakan penilapan barang bukti. Kejagung diharapkan dapat menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam skandal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan
Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan
Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:45 WIB

KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:38 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru

Foto: Hendra

Kabupaten Deli Serdang

Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:13 WIB