Kejagung Dalami Keterlibatan Keluarga Ronald Tannur dalam Suap Hakim

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Empat tersangka itu adalah hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kemudian pengacara Lisa Rahmat.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada 24 Juli 2024.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (16/10) siang. Sementara itu, tersangka Lisa LR ditangkap di Jakarta. Usai pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyampaikan, ketiga hakim PN Surabaya saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menjaskan.D|Red