Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus dugaan korupsi pencairan kredit kepada PT Sritex yang merugikan negara hingga Rp 692 miliar. Namun, proses penyitaan aset Sritex yang telah dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025 dilakukan dengan sangat hati-hati.

Kehati-hatian ini terutama untuk melindungi hak-hak eks pekerja Sritex yang masih dalam proses pendataan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penyidik akan bijak agar hak-hak pekerja tidak terganggu.

Meskipun demikian, Kejagung tetap akan menjalankan proses pidana. Harli menegaskan korupsi tidak bisa berlindung di balik sengketa perdata atau kepailitan. Penyidik kini tengah mempelajari aset-aset Sritex yang tidak terikat dalam proses perdata untuk pemulihan kerugian negara.

Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini: Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex), Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama Bank DKI), dan Dicky Syahbandinata (mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB). Mereka diduga melanggar prosedur dalam pemberian kredit kepada Sritex.

Iwan Setiawan Lukminto diduga menyalahgunakan dana kredit untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, sementara kedua tersangka dari perbankan diduga meloloskan kredit meskipun Sritex berisiko tinggi gagal bayar. Kasus ini juga berpotensi meluas ke bank lain yang terlibat dalam pemberian kredit sindikasi kepada Sritex.

Pemeriksaan telah melibatkan sekitar 50 saksi dan seorang ahli. Total kredit bermasalah Sritex yang belum dilunasi mencapai Rp 3,5 triliun, melibatkan Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta kredit sindikasi dari BRI, BNI, dan LPEI.

Kejagung membuka peluang penyitaan aset, namun akan memastikan langkah tersebut tidak merugikan hak-hak pekerja. Mereka fokus mempelajari aset-aset yang tidak terkait dengan proses perdata untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.D|Red

Pos terkait