Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus dugaan korupsi pencairan kredit kepada PT Sritex yang merugikan negara hingga Rp 692 miliar. Namun, proses penyitaan aset Sritex yang telah dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025 dilakukan dengan sangat hati-hati.

Kehati-hatian ini terutama untuk melindungi hak-hak eks pekerja Sritex yang masih dalam proses pendataan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penyidik akan bijak agar hak-hak pekerja tidak terganggu.

Meskipun demikian, Kejagung tetap akan menjalankan proses pidana. Harli menegaskan korupsi tidak bisa berlindung di balik sengketa perdata atau kepailitan. Penyidik kini tengah mempelajari aset-aset Sritex yang tidak terikat dalam proses perdata untuk pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:  Pemprov DKI dan Polisi Berupaya Cegah Siswa Ikut Aksi Demo

Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini: Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex), Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama Bank DKI), dan Dicky Syahbandinata (mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB). Mereka diduga melanggar prosedur dalam pemberian kredit kepada Sritex.

Iwan Setiawan Lukminto diduga menyalahgunakan dana kredit untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, sementara kedua tersangka dari perbankan diduga meloloskan kredit meskipun Sritex berisiko tinggi gagal bayar. Kasus ini juga berpotensi meluas ke bank lain yang terlibat dalam pemberian kredit sindikasi kepada Sritex.

Pemeriksaan telah melibatkan sekitar 50 saksi dan seorang ahli. Total kredit bermasalah Sritex yang belum dilunasi mencapai Rp 3,5 triliun, melibatkan Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta kredit sindikasi dari BRI, BNI, dan LPEI.

BACA JUGA:  Kronologi Bendahara Demokrat Renville Antonio meninggal

Kejagung membuka peluang penyitaan aset, namun akan memastikan langkah tersebut tidak merugikan hak-hak pekerja. Mereka fokus mempelajari aset-aset yang tidak terkait dengan proses perdata untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru