Kejagung Periksa Dua Komisaris Bank Jateng Terkait Kasus Korupsi Sritex

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan telah memeriksa dua belas saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.(27/06)

Yang menarik perhatian adalah pemeriksaan terhadap dua orang Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng), yang inisialnya disingkat SP dan FXS.

Kehadiran mereka sebagai saksi dalam kasus ini menunjukkan bahwa investigasi Kejagung menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar Sritex sendiri.

Selain para Komisaris Bank Jateng, Kejagung juga memeriksa Megawati, istri dari tersangka utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.

Pemeriksaan terhadap Megawati kemungkinan terkait dengan aliran dana atau aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Roy Suryo: Hasil Investigasi Ijazah Jokowi Bukan Putusan Akhir

Sebanyak sepuluh saksi lainnya juga diperiksa pada Kamis, 26 Juni 2025. Para saksi ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk staf akunting dan keuangan PT Sritex,

.pihak-pihak yang terlibat dalam studi kelayakan (feasibility study), serta pejabat dari Bank BNI dan Bank BJB yang menangani proses kredit.

Tujuan pemeriksaan seluruh saksi ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara guna menjerat para tersangka.

Harli Siregar, meskipun tidak merinci detail pemeriksaan, menekankan pentingnya langkah ini dalam proses penyelesaian kasus korupsi Sritex.

Kasus dugaan korupsi Sritex ini masih terus diselidiki Kejagung. Pemeriksaan para saksi, termasuk dari Bank Jateng,

menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan menjerat semua pihak yang terlibat, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan..D|Red

BACA JUGA:  Empat Direktorat Jenderal Baru Kemenag untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru