Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kejagung telah menyita aset milik salah satu tersangka, yaitu kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM). (11/06)
Kilang minyak ini dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid. Penyitaan ini menjadi langkah signifikan dalam mengejar aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan aset mencakup lahan seluas 222.615 meter persegi yang meliputi lima tangki penyimpanan minyak dengan kapasitas berbeda, dua dermaga, dan satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Meskipun telah disita, kilang minyak tersebut tetap beroperasi dan dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk memastikan pasokan bahan bakar tetap terjaga. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk meminimalisir dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Kasus korupsi Pertamina ini melibatkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam orang dari internal PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta. Para tersangka yang telah ditetapkan beragam, mulai dari direktur utama hingga komisaris di beberapa anak perusahaan Pertamina. Nama-nama besar seperti Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin turut disebut dalam daftar tersangka yang tengah menghadapi proses hukum.
Tindakan hukum Kejagung ini menegaskan komitmen untuk membongkar dan menuntaskan kasus korupsi besar yang merugikan negara secara signifikan. Kejagung tidak hanya mengejar para pelaku, tetapi juga fokus pada upaya untuk mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset yang diduga diperoleh secara ilegal. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait tata kelola perusahaan negara dan pengawasan yang lebih ketat dalam sektor energi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kasus korupsi serupa di masa depan.