Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembajakan Konten Televisi Digital Berskala Besar

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya Tangkap Pembajak Siaran TV Digital Berbayar, Pelaku Untung Rp 10 Juta per Bulan. Foto: Ist.

Polda Metro Jaya Tangkap Pembajak Siaran TV Digital Berbayar, Pelaku Untung Rp 10 Juta per Bulan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembajakan konten televisi digital berskala besar yang merugikan pemegang hak siar resmi. Dua pelaku, S (53) dan KD (30), ditangkap karena menyebarkan siaran ilegal dari channel Nex Parabola di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terkait tindak pidana ilegal akses atau hak cipta, yang dikenal sebagai digital piracy. Aksi ini mencakup pengunduhan dan distribusi konten tanpa izin resmi, yang dapat merugikan pelaku industri dan mengganggu ekosistem ekonomi digital.

Dampak dari digital piracy ini tidak hanya merugikan industri, tetapi juga mempengaruhi lapangan kerja dan pendapatan, termasuk penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya serius menangani kasus ini untuk melindungi hak cipta dan ekonomi digital.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tentang adanya siaran ilegal dari sejumlah channel miliknya. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

AKP Irrine Kania Defi, Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jawa Timur pada 24 Juli 2025. Mereka menggunakan modus operandi yang rapi dengan menggabungkan Set Top Box (STB) yang berisi channel Nex Parabola dan mendistribusikannya ke pelanggan melalui jaringan kabel.

BACA JUGA:  Kejagung Klarifikasi Pendampingan Pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek

Pelaku S mematok biaya pemasangan sebesar Rp350.000 dan tarif langganan Rp30.000 per pelanggan. Dalam waktu enam bulan, dia berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp85 juta. Sementara pelaku KD alias KF juga menjalankan pola serupa, dengan total keuntungan yang dikantongi mencapai Rp60 juta.

Kini kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polda Metro Jaya berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku digital piracy lainnya untuk tidak melakukan tindakan ilegal yang merugikan industri dan ekonomi digital.

BACA JUGA:  Profil Romo Muhammad Syafi'i Jadi Wakil Menteri Agama

Polda Metro Jaya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus-kasus digital piracy untuk melindungi hak cipta dan ekonomi digital di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan industri dapat berkembang dengan sehat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian negara.

Kasus ini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya serius menangani kasus digital piracy dan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan tindakan ilegal.

Dengan penangkapan kedua tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku digital piracy lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak cipta dan ekonomi digital.

Polda Metro Jaya mengapresiasi kerja sama dengan PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) dalam mengungkap kasus ini. Kerja sama ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk melindungi hak cipta dan ekonomi digital di Indonesia.

Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus digital piracy lainnya. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi industri dan ekonomi digital di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru