Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Meskipun ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bebas dari dakwaan pidana, penyitaan ini menandai bahwa Kejaksaan Agung masih berupaya untuk memulihkan kerugian negara. Proses hukum ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam sektor perkebunan dan ekspor di Indonesia.

Kejadian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi, meskipun putusan pengadilan mungkin tidak selalu sejalan dengan tuntutan awal. Langkah selanjutnya dari Kejagung terkait penyelesaian kasus ini akan sangat menentukan upaya pemulihan kerugian negara sepenuhnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait