Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 30 Juni 2025.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Uang tersebut ditemukan dalam dua bundel yang masing-masing bernilai Rp 1 miliar, disimpan dalam kantong plastik bergambar Mickey Mouse dan berlabel Bank Central Asia Cabang Solo.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah Iwan Kurniawan. Tim penyidik juga menggeledah rumah dua staf Sritex, yakni AMS (mantan Direktur Keuangan) dan CMS (Manager Treasury).
Dari rumah AMS, ditemukan sejumlah dokumen dan dua handphone yang diduga menjadi barang bukti. Sementara itu, penggeledahan di rumah CMS tidak membuahkan hasil. Selain itu, tiga kantor anak perusahaan Sritex juga turut digeledah.
Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020), Zainuddin Mappa (Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020),
dan Iwan Setiawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex tahun 2005-2022). Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar. Kredit tersebut berasal dari Bank BJB dan Bank DKI.
Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024. Total kredit macet yang dimiliki perusahaan tersebut mencapai Rp 3,58 triliun, termasuk kredit dari Bank Jateng (Rp 395,66 miliar) dan sindikasi bank lain (Rp 2,5 triliun).
Namun, hingga saat ini, penyidik masih menelusuri dasar pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan pemerintah lainnya.