Kejagung Tegas: Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Bukan “Dana Jaminan”, Melainkan Barang Bukti Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh aset yang disita akan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait