Kejagung Tindak Ratusan Jaksa yang Melanggar, Puluhan Jaksa Dihukum Berat hingga Dicopot dari Jabatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Foto: Ist.

Lebih lanjut, Anang Supriatna mengatakan bahwa tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 per 22 Desember 2025 mencapai 96,45 persen. Hal ini menunjukkan kesadaran para jaksa dalam melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Dia menyebutkan bahwa terdapat 13.556 wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.075 telah melaporkan LHKPN, sementara 475 lainnya belum melaporkan. Kejagung akan terus mendorong para jaksa untuk segera melaporkan LHKPN mereka.

Tindakan tegas yang diambil oleh Kejagung terhadap para jaksa yang melanggar aturan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. Kejagung berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait