Kejari Medan Terima Tahap II Enam Tersangka Kasus Narkotika 50 Kg Dari Mabes Polri

Kemudian Khalif memerintahkan kelimanya untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika.

Namun pihak Tim Mabes Polri pun berhasil mengamankan kelimanya dikawasan Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, pada pertengahan Desember 2020.

Keenam tersangka diancam pidana melanggar Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Bacaan Lainnya

Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka kelima tersangka dititipkan ke RTP Polrestabes Medan.

Pihak penuntut umum segera menyiapkan berkas dakwaan yang kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” jelas Kasi Intel Kejari Medan. D| Med- Sahat MT Sirait

Pos terkait