Kejari Medan Terima Tahap II Enam Tersangka Kasus Narkotika 50 Kg Dari Mabes Polri

Kamis, 22 April 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Medan menerima tahap II enam tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dari tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini dibenarkan Kasipidum Kejari Medan, Riachard P Sihombing ketika dihubungi melalui handphone selulernya, Kamis, (22/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelimpahan tahap dua enam tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kg sabu dari Bareskrim Mabes Polri tadi siang.

Kepada wartawan, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH.MH melalui Kasi Intel Bondan Subrata membenarkan bahwa Pidum Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri.

Adapun ke enam tersangka yang diserahkan yakni, Hendrikal, Ahmad Andika Fizza Siregar als. Ompit, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Fadila Pasha. Sedangkan Khalif Raja saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan terkait kasus narkotika.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Segera Cairkan Seluruh Dana Bagi Hasil

Dalam pemaparannya, Bondan menegaskan bahwa perkara ini bermula dari informasi, bahwa adanya peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Khalif Raja dari dalam Lapas Tanjunggusta Medan.

Kemudian Khalif memerintahkan kelimanya untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika.

Namun pihak Tim Mabes Polri pun berhasil mengamankan kelimanya dikawasan Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, pada pertengahan Desember 2020.

Keenam tersangka diancam pidana melanggar Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka kelima tersangka dititipkan ke RTP Polrestabes Medan.

Pihak penuntut umum segera menyiapkan berkas dakwaan yang kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” jelas Kasi Intel Kejari Medan. D| Med- Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru