Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari kantor akuntan publik dan konsultan manajemen Drs. Katio dan rekan. Perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp. 229.742.557 (dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh).
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tulus Tampubolon mengatakan bahwa saat ini tersangka kasus korupsi jasa pelabuhan itu belum ditahan.
“Masih penetapan tersangka aja dan akan dilakukan pemanggilan tersangka untuk minggu depan,” tandasnya. D|Sam-59