Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, Medan, pada Senin, 11 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai pada tahun 2019.
Nilai kontrak pengadaan kapal tunda ini mencapai Rp135,81 miliar antara PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Namun, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan, sehingga kedua kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Penggeledahan dilakukan serentak di dua lokasi, yaitu kantor PT Pelindo Belawan dan kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Tujuannya adalah untuk mengamankan dokumen-dokumen perencanaan, pembayaran, serta file elektronik terkait proyek tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia selaku konsultan, dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia. Selain itu, pihak Kejati Sumut juga menggandeng PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit fisik kapal.
Perhitungan kerugian negara tengah dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara. Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, dalam waktu yang tidak terlalu lama, dapat ditentukan siapa orang atau pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta penetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lantai 8 hingga basement gedung PT Pelindo Persero Belawan untuk mencari alat bukti tambahan.






