Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, Medan, pada Senin, 11 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai pada tahun 2019.
Nilai kontrak pengadaan kapal tunda ini mencapai Rp135,81 miliar antara PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Namun, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan, sehingga kedua kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Penggeledahan dilakukan serentak di dua lokasi, yaitu kantor PT Pelindo Belawan dan kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Tujuannya adalah untuk mengamankan dokumen-dokumen perencanaan, pembayaran, serta file elektronik terkait proyek tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia selaku konsultan, dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia. Selain itu, pihak Kejati Sumut juga menggandeng PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit fisik kapal.
Perhitungan kerugian negara tengah dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara. Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, dalam waktu yang tidak terlalu lama, dapat ditentukan siapa orang atau pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta penetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lantai 8 hingga basement gedung PT Pelindo Persero Belawan untuk mencari alat bukti tambahan.
Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari bukti-bukti yang relevan dan memeriksa dokumen-dokumen penting terkait proyek pengadaan kapal tunda.
Pihak lain yang terkait dalam kasus ini, seperti Biro Klasifikasi Indonesia dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda ini terus berlanjut. Kejati Sumut akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini.
Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan profesional.
Kejati Sumut siap mengungkap kasus korupsi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat meningkat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






