Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil puluhan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerjasama operasional (KSO) seluas 8.077 hektare.
Informasi dihimpun Mediadelegasi, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan Tim Pidsus Kejati Sumut ke kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 28 Agustus 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 40 saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk jadwal pemeriksaan dalam minggu ini,” kata Pelaksana Harian ,” Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada pers di Medan, Senin (8/9).
Sebelumnya, Husairi juga telah menjelaskan bahwa tim penyidik Kejati Sumut sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen untuk menelusuri dugaan kerugian negara.
“Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial, dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai mitra kerja sudah membangun perumahan mewah Citraland di atas lahan 289 hektare.
Dari jumlah itu, di antaranya sekitar 93,81 hektare pada tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Deli Serdang dan sebagian besar telah dipasarkan.
Disebutkannya, di kawasan Helvetia seluas 6,8 hektare, Sampali 34,6 hektare, dan Tanjung Morawa 48,3 hektare.
“Sedangkan yang belum terjual sekitar 4,1 hektare. Jadi total keseluruhan sekitar 93,8 hektare,” paparnya.
Husairi menjelaskan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.
Namun, lanjut dia, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sekitar 20 persen dari luas wilayah kepada negara. D|red












