Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy PT Inalum

Dua pejabat PT Inalum diborgol usai diperiksa di Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist.

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih terus didalami oleh Kejati Sumut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. D|Red.

 

Bacaan Lainnya

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait