Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejati Sumut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







