Kejatisu Menuju Zona WBK dan WBBM

Medan-Mediadelegasi: Pencanangan zona integritas bebas korupsi hari ini, Senin (5/4/2021) digelar di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dengan tema Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), deklarasi ini diikuti Kejari Kab.Dairi dan Kejari Kota Medan, Kejari Siantar, Kejari Deli Serdang, Kejari Tebingtinggi dilakukan secara virtual, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu SH MH.

Fakta integritas Komite Bersama Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi ( WBK), dengan tujuan untuk menghindari Korupsi dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat khususnya di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Wakil Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan salah satu kegagalan dalam hal kinerja Kejati adalah kurangnya transparansi ke publik serta Integrasi kerja yang lemah.

Oleh karena itu diharapkan dengan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) khususnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Harapannya WBK dan WBBM dapat diimplementasikan dengan baik di semua jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar bebas korupsi seperti yang sudah dilakukan oleh Kejari Deliserdang di Tahun 2018 dan Kejari Dairi di Tahun 2020.

Sementara itu Kajatisu Ida Bagus Nyoman Wiswantanu SH, MH mengatakan dengan Fakta integritas Komite Bersama Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi( WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bertujuan untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Sumatera Utara.Kejatisu optimis untuk mendapatkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tahun 2021, dan langkah awalnya harus bekerja keras dan ikhlas serta berintegritas sesuai dengan sumpah jabatan yang diemban.

Kegiatan itu dilakukan peresmian Perluasan gedung kantor, Adyaksa Hall dan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Gedung PTSP sendiri untuk pelayanan umumnya di buka dari jam 8 pagi sampai dengan 4 sore. D|Med-Gur.

Pos terkait