Keluhan Warga Jalan Teratai Belum Ditanggapi Bobby Nasution

Rabu, 21 September 2022 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




Rumah milik Riamin Br.Purba (depan) yang mengalami kerusakan akibat pengerjaan fisik pembangunan rumah disebelahnya di Jalan Teratai Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Foto: Rbn

Rumah milik Riamin Br.Purba (depan) yang mengalami kerusakan akibat pengerjaan fisik pembangunan rumah disebelahnya di Jalan Teratai Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Foto: Rbn

Medan-Mediadelegasi: Riamin br. Purba, warga Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun yang terdampak pembangunan rumah tetangganya, mengaku kecewa karena keluhan dia belum ditanggapi Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Riamin di Medan, Rabu (21/9) mengeluhkan beberapa sisi bangunan rumahnya rusak sejak tetangganya membangun rumah berlantai dua.

“Surat pernyataan keberatan sudah saya sampaikan kepada Wali Kota Medan pada 4 Agustus 2022 lalu, tetapi hingga saat ini belum juga direspon,” ujar Riamin didampingi kuasa hukumnya Zani Afoh Saragih.

Ia menjelaskan, dampak dari pembangunan gedung di sebelah rumahnya itu mulai terjadi sejak proses pembongkaran bangunan lama hingga memasuki tahap pengerjaan gedung baru.

Sisi bangunan rumah Riamin yang rusak meliputi, antara lain atap seng, plafon di dapur, serta banyaknya debu yang masuk ke dalam rumah selama proses pembongkaran bangunan lama.

BACA JUGA:  Vandiko-Ariston Solid Dukung Bobby-Surya di Pilgub Sumut

Selain itu, Riamin mengungkapkan bahwa sebagian besar halaman rumahnya kerap tergenang saat hujan dan peristiwa itu terjadi sejak pembangunan rumah tetangganya itu mulai dikerjakan.

“Kami sekeluarga merasa kurang nyaman dan dirugikan secara meteri sejak pembangunan rumah itu mulai dikerjakan,” ujarnya.

Ironisnya, menurut dia, pemilik bangunan yang diketahui berinsial ARS terkesan tidak peduli dengan keluhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pengerjaan bangunan tersebut.

“Setelah kita menyatakan keberatan, ARS memang merespon dengan mengganti atap yang rusak dengan seng bekas,” ucapnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui instansi terkait, kata Riamin, seharusnya merespon keluhan atas dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan rumah di Jalan Teratai Nomor 42-A itu.

Zani Afoh Saragih selaku kuasa hukum Riamin Br Purba, menyatakan juga pernah mendampingi kliennya itu untuk menyampaikan keberatan atas pembangunan rumah tersebut kepada Lurah Hamdan dan Camat Medan Maimun.

BACA JUGA:  Bobby Sebut Maruli Siahaan Sosok Kepala Keluarga yang Sukses

Namun fakta yang terjadi, kata Zani, Camat Medan Maimun hanya sebatas mengeluar surat himbauan agar pemilik bangunan mematuhi peraturan Wali Kota Medan Nomor 53 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2021, Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 56 Tahun 2021.

Jika mengacu kepada beberapa peraturan Wali Kota Medan tersebut, menurut pengacara senior ini, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran secara administrasi maupun hukum pidana selama proses pengerjaan pembangunan rumah itu.

Dia juga mempersoalkan legalitas izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki oleh ARS, karena surat IMB tersebut diduga kuat baru diterbitkan setelah proses pembangunan rumah itu sudah dikerjakan selama lima bulan.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengerjaan fisik suatu bangunan baru bisa dilaksanakan setelah Pemkot Medan menerbitkan surat IMB,” tambahnya. D|Med-60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru