Keluhan Warga Jalan Teratai Belum Ditanggapi Bobby Nasution

Rabu, 21 September 2022 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




Rumah milik Riamin Br.Purba (depan) yang mengalami kerusakan akibat pengerjaan fisik pembangunan rumah disebelahnya di Jalan Teratai Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Foto: Rbn

Rumah milik Riamin Br.Purba (depan) yang mengalami kerusakan akibat pengerjaan fisik pembangunan rumah disebelahnya di Jalan Teratai Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Foto: Rbn

Medan-Mediadelegasi: Riamin br. Purba, warga Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun yang terdampak pembangunan rumah tetangganya, mengaku kecewa karena keluhan dia belum ditanggapi Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Riamin di Medan, Rabu (21/9) mengeluhkan beberapa sisi bangunan rumahnya rusak sejak tetangganya membangun rumah berlantai dua.

“Surat pernyataan keberatan sudah saya sampaikan kepada Wali Kota Medan pada 4 Agustus 2022 lalu, tetapi hingga saat ini belum juga direspon,” ujar Riamin didampingi kuasa hukumnya Zani Afoh Saragih.

Ia menjelaskan, dampak dari pembangunan gedung di sebelah rumahnya itu mulai terjadi sejak proses pembongkaran bangunan lama hingga memasuki tahap pengerjaan gedung baru.

Sisi bangunan rumah Riamin yang rusak meliputi, antara lain atap seng, plafon di dapur, serta banyaknya debu yang masuk ke dalam rumah selama proses pembongkaran bangunan lama.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Paparkan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Kota Medan

Selain itu, Riamin mengungkapkan bahwa sebagian besar halaman rumahnya kerap tergenang saat hujan dan peristiwa itu terjadi sejak pembangunan rumah tetangganya itu mulai dikerjakan.

“Kami sekeluarga merasa kurang nyaman dan dirugikan secara meteri sejak pembangunan rumah itu mulai dikerjakan,” ujarnya.

Ironisnya, menurut dia, pemilik bangunan yang diketahui berinsial ARS terkesan tidak peduli dengan keluhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pengerjaan bangunan tersebut.

“Setelah kita menyatakan keberatan, ARS memang merespon dengan mengganti atap yang rusak dengan seng bekas,” ucapnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui instansi terkait, kata Riamin, seharusnya merespon keluhan atas dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan rumah di Jalan Teratai Nomor 42-A itu.

Zani Afoh Saragih selaku kuasa hukum Riamin Br Purba, menyatakan juga pernah mendampingi kliennya itu untuk menyampaikan keberatan atas pembangunan rumah tersebut kepada Lurah Hamdan dan Camat Medan Maimun.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Belum Putuskan Beli PSMS

Namun fakta yang terjadi, kata Zani, Camat Medan Maimun hanya sebatas mengeluar surat himbauan agar pemilik bangunan mematuhi peraturan Wali Kota Medan Nomor 53 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2021, Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 56 Tahun 2021.

Jika mengacu kepada beberapa peraturan Wali Kota Medan tersebut, menurut pengacara senior ini, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran secara administrasi maupun hukum pidana selama proses pengerjaan pembangunan rumah itu.

Dia juga mempersoalkan legalitas izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki oleh ARS, karena surat IMB tersebut diduga kuat baru diterbitkan setelah proses pembangunan rumah itu sudah dikerjakan selama lima bulan.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengerjaan fisik suatu bangunan baru bisa dilaksanakan setelah Pemkot Medan menerbitkan surat IMB,” tambahnya. D|Med-60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB