Kemdiktisaintek Imbau Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Foto : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengimbau agar seluruh perguruan tinggi di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, menyatakan bahwa sistem dan Satgas PPKS berfungsi secara rutin untuk melakukan asesmen serta membangun sistem pengaduan yang efektif dan dapat diandalkan.

Togar menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Padjadjaran (Unpad). Kasus ini melibatkan Priguna Anugerah, seorang dokter residen dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Unpad, yang melakukan kekerasan seksual terhadap pasien yang berada dalam kondisi tidak sadar.

Kemdiktisaintek berharap bahwa dengan adanya Satgas PPKS, setiap kampus dapat mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual dengan lebih efektif. Sistem ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan pemahaman hak dan kewajiban sivitas akademika terkait PPKS.

Bacaan Lainnya

Togar menambahkan bahwa Kemdiktisaintek akan meminta keterangan dan memberikan amaran kepada kampus untuk menjalankan sistem PPKS. “Pihak kampus sudah dimintai keterangan dan diberikan amaran agar menjalankan sistem PPKS di setiap prodi, bila perlu dilakukan audit,” ujar Togar.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah terjadi pada 18 Maret 2025, dan Polda Jawa Barat telah mengungkapkan penambahan dua korban baru. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah sebagai dampak dari kejadian ini.

Pos terkait