Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut untuk Bahas Perubahan Administratif 4 Pulau

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut untuk Bahas Perubahan Administratif 4 Pulau. (Foto : Ist.)

Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut untuk Bahas Perubahan Administratif 4 Pulau. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membahas perubahan administratif empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh ke Sumatera Utara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan kedua pemimpin daerah itu menjadi salah satu opsi untuk mencari titik temu peralihan status administrasi empat pulau tersebut.

Safrizal menjelaskan, peralihan status administrasi keempat pulau itu telah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Sedangkan, tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah adalah menjelaskan kronologi yang membuat Kemendagri memutuskan untuk menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Sumut.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

BACA JUGA:  11 Kepala Daerah Tertangkap KPK, Wamendagri: Korupsi Penyakit Karakter, Obatnya Pendidikan Antikorupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat pulau di Aceh yang kini masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi. Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya.

Tito juga menyebut, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

BACA JUGA:  Siapapun Pasangannya Bobby Capai 50%, Edy 30% Di Simulasi Pilgub Sumut

Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas. Kemendagri akan mempertimbangkan semua aspek sebelum membuat keputusan final.

Pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara diharapkan dapat mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Kemendagri akan memfasilitasi pertemuan tersebut untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Kemendagri berkomitmen untuk menyelesaikan masalah perubahan administratif empat pulau tersebut dengan adil dan transparan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai solusi yang terbaik.

Safrizal mengatakan, Kemendagri akan menunggu waktu yang tepat untuk mempertemukan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membawa solusi bagi kedua belah pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru