MUI Kecam Pendiri Ponpes Pati: Perbuatan Terkutuk, Harus Dihukum Berat

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengecam keras tindakan pendiri pondok pesantren di Pati yang diduga memperkosa santriwati, menilai perbuatan itu sangat terkutuk dan mencoreng nama baik dunia pesantren.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengecam keras tindakan pendiri pondok pesantren di Pati yang diduga memperkosa santriwati, menilai perbuatan itu sangat terkutuk dan mencoreng nama baik dunia pesantren.

Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak bermoral, melanggar ajaran agama, serta telah mencoreng nama baik dunia pesantren.

“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah. Apa yang dilakukannya jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Anwar menegaskan, apa yang dilakukan pelaku bukan hanya kejahatan seksual semata, tetapi juga penuh dengan penipuan. Pelaku diketahui menggunakan berbagai cara dan kebohongan untuk memanipulasi para santriwati demi memenuhi hawa nafsunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi yang bersangkutan untuk kepentingan hawa nafsunya juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan,” tambahnya.

BACA JUGA:  WN Rusia Kehilang Motor Dalam Perjalanan Bali-Danau Toba

Melihat beratnya kejahatan dan dampak yang ditimbulkan, MUI mendesak pihak kepolisian agar segera memproses hukum pelaku dan menjatuhkan hukuman yang setinggi-tingginya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk itu kita mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus yang bersangkutan secepatnya bagi dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena yang bersangkutan telah menodai dan merusak masa depan dari beberapa santrinya sendiri,” tegas Anwar.

Ia juga menyoroti dampak luas dari kasus ini. Selain merusak masa depan korban, perilaku pelaku juga telah memberikan noda hitam dan merusak citra baik yang selama ini dibangun oleh lembaga pendidikan Islam di masyarakat.

“Bahkan tidak hanya sampai di situ, kita tahu akibat dari perilakunya nama baik dari dunia pesantren juga ikut serta tercoreng,” ucapnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, Anwar Abbas mengusulkan perlunya penerapan aturan dan kode etik yang sangat ketat di seluruh lingkungan pesantren.

BACA JUGA:  Tangis Haru Keluarga Soeharto Pecah di Istana Negara, Presiden ke-2 RI Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Salah satu aturan yang dianggap krusial adalah larangan bagi pimpinan, guru, maupun karyawan laki-laki untuk memanggil atau berduaan dengan santriwati tanpa didampingi oleh pihak lain, seperti guru perempuan atau teman sejawat.

“Hal ini penting dijadikan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebab kalau ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan maka yang ketiganya, kata nabi, adalah setan,” jelasnya menekankan bahaya khalwat atau berduaan.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengacara korban menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan ini terjadi sejak tahun 2024 dan diduga melibatkan tidak kurang dari 50 korban, sebagian besar masih di bawah umur dan bersekolah di tingkat SMP. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi
Komisi X DPR Apresiasi Perubahan Nama Teknik jadi Rekayasa: Langkah Baik, tapi Tak Boleh Dipaksakan
Tragedi di Tempat Hiburan: Pratu F Tewas Ditembak Sertu RN, Bermula dari Bersenggolan Saat Berjoget
Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah Usai Resmikan Museum: Penghormatan Negara Bagi Sang Pahlawan Buruh
Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional
Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter
Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung
KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:25 WIB

Tragedi di Tempat Hiburan: Pratu F Tewas Ditembak Sertu RN, Bermula dari Bersenggolan Saat Berjoget

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:06 WIB

Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah Usai Resmikan Museum: Penghormatan Negara Bagi Sang Pahlawan Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:33 WIB

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WIB

Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter

Berita Terbaru

Wilmar Eliaser Simandjorang
Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia (PS_GI)

Kota Medan

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB