Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak bermoral, melanggar ajaran agama, serta telah mencoreng nama baik dunia pesantren.
“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah. Apa yang dilakukannya jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Anwar menegaskan, apa yang dilakukan pelaku bukan hanya kejahatan seksual semata, tetapi juga penuh dengan penipuan. Pelaku diketahui menggunakan berbagai cara dan kebohongan untuk memanipulasi para santriwati demi memenuhi hawa nafsunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apalagi yang bersangkutan untuk kepentingan hawa nafsunya juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan,” tambahnya.
Melihat beratnya kejahatan dan dampak yang ditimbulkan, MUI mendesak pihak kepolisian agar segera memproses hukum pelaku dan menjatuhkan hukuman yang setinggi-tingginya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu kita mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus yang bersangkutan secepatnya bagi dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena yang bersangkutan telah menodai dan merusak masa depan dari beberapa santrinya sendiri,” tegas Anwar.
Ia juga menyoroti dampak luas dari kasus ini. Selain merusak masa depan korban, perilaku pelaku juga telah memberikan noda hitam dan merusak citra baik yang selama ini dibangun oleh lembaga pendidikan Islam di masyarakat.
“Bahkan tidak hanya sampai di situ, kita tahu akibat dari perilakunya nama baik dari dunia pesantren juga ikut serta tercoreng,” ucapnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, Anwar Abbas mengusulkan perlunya penerapan aturan dan kode etik yang sangat ketat di seluruh lingkungan pesantren.
Salah satu aturan yang dianggap krusial adalah larangan bagi pimpinan, guru, maupun karyawan laki-laki untuk memanggil atau berduaan dengan santriwati tanpa didampingi oleh pihak lain, seperti guru perempuan atau teman sejawat.
“Hal ini penting dijadikan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebab kalau ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan maka yang ketiganya, kata nabi, adalah setan,” jelasnya menekankan bahaya khalwat atau berduaan.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengacara korban menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan ini terjadi sejak tahun 2024 dan diduga melibatkan tidak kurang dari 50 korban, sebagian besar masih di bawah umur dan bersekolah di tingkat SMP. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












