MUI Kecam Pendiri Ponpes Pati: Perbuatan Terkutuk, Harus Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengecam keras tindakan pendiri pondok pesantren di Pati yang diduga memperkosa santriwati, menilai perbuatan itu sangat terkutuk dan mencoreng nama baik dunia pesantren.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengecam keras tindakan pendiri pondok pesantren di Pati yang diduga memperkosa santriwati, menilai perbuatan itu sangat terkutuk dan mencoreng nama baik dunia pesantren.

Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak bermoral, melanggar ajaran agama, serta telah mencoreng nama baik dunia pesantren.

“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah. Apa yang dilakukannya jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Anwar menegaskan, apa yang dilakukan pelaku bukan hanya kejahatan seksual semata, tetapi juga penuh dengan penipuan. Pelaku diketahui menggunakan berbagai cara dan kebohongan untuk memanipulasi para santriwati demi memenuhi hawa nafsunya.

“Apalagi yang bersangkutan untuk kepentingan hawa nafsunya juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tambang Batu Kapur Longsor di Cirebon, Tujuh Ditemukan Tewas

Melihat beratnya kejahatan dan dampak yang ditimbulkan, MUI mendesak pihak kepolisian agar segera memproses hukum pelaku dan menjatuhkan hukuman yang setinggi-tingginya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk itu kita mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus yang bersangkutan secepatnya bagi dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena yang bersangkutan telah menodai dan merusak masa depan dari beberapa santrinya sendiri,” tegas Anwar.

Ia juga menyoroti dampak luas dari kasus ini. Selain merusak masa depan korban, perilaku pelaku juga telah memberikan noda hitam dan merusak citra baik yang selama ini dibangun oleh lembaga pendidikan Islam di masyarakat.

“Bahkan tidak hanya sampai di situ, kita tahu akibat dari perilakunya nama baik dari dunia pesantren juga ikut serta tercoreng,” ucapnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, Anwar Abbas mengusulkan perlunya penerapan aturan dan kode etik yang sangat ketat di seluruh lingkungan pesantren.

BACA JUGA:  BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Salah satu aturan yang dianggap krusial adalah larangan bagi pimpinan, guru, maupun karyawan laki-laki untuk memanggil atau berduaan dengan santriwati tanpa didampingi oleh pihak lain, seperti guru perempuan atau teman sejawat.

“Hal ini penting dijadikan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebab kalau ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan maka yang ketiganya, kata nabi, adalah setan,” jelasnya menekankan bahaya khalwat atau berduaan.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengacara korban menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan ini terjadi sejak tahun 2024 dan diduga melibatkan tidak kurang dari 50 korban, sebagian besar masih di bawah umur dan bersekolah di tingkat SMP. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan
Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian
Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI Definitif, Surpres Resmi Diserahkan ke DPR
Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari
PN Jakarta Selatan Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba, Penggeledahan KPK Dinilai Sah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI Definitif, Surpres Resmi Diserahkan ke DPR

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun

Berita Terbaru