Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp 129 Triliun

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Sri Mulyani. (Youtube/Kemenkeu)

Menkeu Sri Mulyani. (Youtube/Kemenkeu)

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mengambil langkah signifikan dalam pengelolaan anggaran negara. Hingga Mei 2025,

Kemenkeu telah membuka blokir anggaran senilai Rp129 triliun. Dana tersebut dialokasikan kepada 99 kementerian dan lembaga (K/L) sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara.

Aksi ini merupakan respons atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Jumlah Rp129 triliun ini mewakili 50,37% dari total efisiensi belanja K/L yang mencapai Rp256,1 triliun. Pembebasan blokir anggaran ini bukan semata-mata pelepasan dana, melainkan langkah strategis untuk mendukung program-program pemerintah yang menjadi prioritas.

Dengan demikian, pemerintah berupaya memastikan agar alokasi anggaran tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Resmikan Kantor Badan Pengelola Investasi Danantara

Prioritas utama dalam penyaluran dana ini tertuju pada dua sektor. Pertama, untuk kementerian dan lembaga yang baru dibentuk atau mengalami restrukturisasi dalam Kabinet Merah Putih.

Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai operasional dan kebutuhan pegawai di instansi-instansi tersebut. Langkah ini krusial untuk menjamin kelancaran operasional dan fungsi pemerintahan.

Kedua, alokasi anggaran difokuskan pada program-program prioritas pemerintah. Beberapa contoh program yang mendapatkan suntikan dana ini antara lain sektor pendidikan, pertanian (khususnya program cetak sawah), dan infrastruktur.

Dengan demikian, pemerintah menekankan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.

BACA JUGA:  Erick Thohir: Keberhasilan Timnas Indonesia U-17 Tunjukkan Kenaikan Level Sepak Bola Nasional

Pembebasan blokir anggaran ini menandakan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran negara untuk mendukung program-program prioritas yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru