Medan-Mediadelegasi: Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam rangka menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian melaksanakan sosialisasi di Medan, Kamis (2/3).
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop dan UKM Henra Saragih saat membuka acara sosialisasi tersebut, mengatakan saat ini draf naskah akademis serta RUU Perkoperasian sedang dalam proses pembahasan untuk dilakukan finalisasi.
“Saat ini merupakan momen yang tepat untuk penyusunan UU Perkoperasian,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru ini harus dirumuskan secara tepat sesuai perkembangan dan dinamika yang ada.
Sebab, pihaknya menilai pengelolaan koperasi yang bertentangan dengan asas dan prinsip koperasi kini marak terjadi.
“Karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak dapat mengakomodasi dan mengatasi banyak permasalahan perkoperasian dewasa ini, maka pada awal 2022 Kemenkop UKM kembali menyusun RUU Perkoperasian,” paparnya.