Kemenkop UKM Sosialisasi RUU Perkoperasian di Medan

Jumat, 3 Maret 2023 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Narasumber dan perserta berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi draf Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di Medan, Kams (2/3). Foto: R Turnip

Narasumber dan perserta berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi draf Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di Medan, Kams (2/3). Foto: R Turnip

Medan-Mediadelegasi: Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam rangka menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian melaksanakan sosialisasi di Medan, Kamis (2/3).

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop dan UKM Henra Saragih saat membuka acara sosialisasi tersebut, mengatakan saat ini draf naskah akademis serta RUU Perkoperasian sedang dalam proses pembahasan untuk dilakukan finalisasi.

“Saat ini merupakan momen yang tepat untuk penyusunan UU Perkoperasian,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia, draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru ini harus dirumuskan secara tepat sesuai perkembangan dan dinamika yang ada.

Sebab, pihaknya menilai pengelolaan koperasi yang bertentangan dengan asas dan prinsip koperasi kini marak terjadi.

“Karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak dapat mengakomodasi dan mengatasi banyak permasalahan perkoperasian dewasa ini, maka pada awal 2022 Kemenkop UKM kembali menyusun RUU Perkoperasian,” paparnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Gelar Sosialiasi dan Edukasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Dikatakan Henra, sosialisasi draf Rancangan Undang-Undang Perkoperasian tersebut jika disahkan menjadi undang-undang diharapkan dapatmengatasi sejumlah permasalahan yang ada terkait sektor keuangan tersebut.

Pemerintah, menurut dia, telah menyiapkan skema perlindungan koperasi lewat revisi UU Perkoperasian, antara lain mengenai pengawasan, penjaminan, dan skema dana talangan.

“Ada tiga subtansi yang diajukan dalam revisi, yakni pengawasan koperasi, pembentukan lembaga penjaminan simpanan untuk koperasi, serta dana talangan untuk koperasi,” paparnya.

Dihadapan para peserta yang mengikuti acara itu, ia mengemukakan kegiatan pengumpulan aspirasi dan sosialisasi draf RUU Perkoperasian dimaksudkan untuk membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh.

Pihaknya berharap aturan yang dirumuskan bersama ini akan menjadi payung hukum yang dapat berlaku paling tidak minimal 25 tahun ke depan.

BACA JUGA:  Tiga Minggu Berlalu, Pelaku Pembunuhan Ibu Kos di Medan Masih Buron

Sosisalisasi draf RUU Perkoperasian itu turut dihadiri, antara lain Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi UMKM Sumut Unggul Sitanggang serta perwakilan beberapa koperasi di Sumut diantaranya dari Koperasi PPKG Argado Bona Ni Pinasa, Koperasi Credit Union (CU) Harapan Kita, CU Karya Murni, CU Binari Siantar, CU Unam dan CU Mandiri. D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB